Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Seyiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2026 silam.
Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengungkapkan, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur.
Ada beberapa faktor yang mendasari putusan ini, salah satunya soal kecukupan alat bukti. Eman mengatakan, selama persidangan pihaknya tidak menemukan bukti yang menyatakan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Sebaliknya, Pegi Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka hanya cukup dengan alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” kata Eman.
Dia mengatakan panggilan perlu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.