News

Tak Puas dengan Polda Jatim, Korban Kanjuruhan Minta Bareskrim Buru Tersangka Lain

Jumat, 18 Nov 2022 – 14:50 WIB

anjar nawan inilah.com

Penasehat hukum TGA, Anjar Nawan Yusky (Foto safarianshah-Inilah.com)

Para korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dan memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Meski kasusnya telah ditangani Polda Jawa Timur, namun para korban menilai laporan yang ada di Polda Jatim adalah laporan yang hanya dibuat oleh pihak kepolisian, tanpa mengakomodir dari pihak korban.

“Memang betul di Polda Jatim sudah ada laporan yang berjalan dan sudah ada 6 tersangka, 3 dari aparat kepolisian dan 3 dari sipil. Tapi perlu kami jelaskan kalau laporan yang di Polda Jatim itu laporan model A, artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri,” kata Penasehat hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, penanganan perkara di Polda Jawa Timur tak mengakomodir perspektif korban sehingga para korban dan keluarga mencari keadilan di Bareskrim Polri.

“Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban,” ujarnya.

Terutama, lanjut Anjar, banyak fakta peristiwa yang terjadi bisa dilihat dari perspektif korban, apalagi korban berada di tribun yang menyaksikan ke arah lapangan. Sedangkan, aparat kepolisian berada di tengah lapangan.

“Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban karena korban ada di tribun sementara pihal kepolisian berada di tengah lapangan stadion,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Bareskrim mengusut kasus tragedi Kanjuruhan dan menyasar pelaku lain di luar 6 tersangka yang telah ditetapkan Polda Jawa Timur.

“Tentunya iya (ada yang harus bertanggungjawab lagi), pastinya iya,” sebutnya.

Di sisi lain, Bareskrim juga diminta untuk merujuk pada temuan fakta dan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM untuk melengkapi fakta peristiwa yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan.

“Ya tentunya melalui serangkaian penyidikan, kami juga mengacu pada temuan-temuan fakta yang selama ini sudah dicari oleh TGIPF dan juga Komnas HAM, tentu itu harus ditindaklanjuti dan biar kami masyarakat yang akan mengawali itu dengan cara membuat laporan polisi ke Mabes Polri,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button