News

Tak Puas dengan Tuntutan ke Bharada E, Tiga Lembaga Sampaikan Dokumen ke Hakim

Tiga lembaga mengirimkan amicus curiae atau dokumen berisi informasi dari pihak yang tidak diminta pengadilan atau yang lazim disebut dokumen sahabat pengadilan, kepada Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun tiga lembaga tersebut ialah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Public Interest of Lawyer Network (Pilnet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Mungkin anda suka

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan amirus curiae yang disampaikan kepada hakim menunjukkan dukungannya kepada persidangan. Namun, dia menilai tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selaku justice collaborator kurang tepat.

“Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai dominus litis,” kata Erasmus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Untuk itu, dia meminta jaksa untuk lebih konsisten dan betul-betul mempertimbangkan peran Richard sebagai juctice collaborator yang dinilai membuat perkara lebih terang.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya, putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lain,” tutur Erasmus.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan agar Richard mendapatkan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Richard menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan berjudul ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?’. Dalam pembelaannya, Richard mengaku diperalat oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Hari ini, Richard akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa terhadap nota pembelaannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button