Tak Punya Kantor dan Manajer Investasi, OJK Cabut Izin PT Indosterling Aset Manajemen


Langgar aturan pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi yakni PT Indosterling Aset Manajemen.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran aturan pasar modal.

“PT Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal,” kata Yunita, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Ia menambahkan, beberapa pelanggaran yang ditemukan berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah kantor PT Indosterling Aset Manajemen tidak ditemukan.

Selain itu, PT Indosterling Aset Manajemen tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi manajer investasi. Perusahaan juga tidak dapat memenuhi hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.

Selanjutnya PT Indosterling Aset Manajemen juga tidak memenuhi minimum komposisi direksi dan dewan komisaris independen. Komisaris perusahaan juga tidak memebuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.

Tak hanya itu, PT Indosterling Aset Manajemen juga tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan dan menyampaikan laporan ke OJK.

Dengan dicabutnya izin yang kewajiban kepada usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi tersebut, PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

PT Indosterling Aset Manajemen juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO).

Selanjutnya perusahaan diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.

Hal itu diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“PT Indosterling Aset Manajemen dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas,” tutur Yunita.