News

Tak Semua Dispensasi Perkawinan Dapat Dikabulkan

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Rohika Kurniadi Sari menjelaskan tentang dispensasi perkawinan yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan.

Pasalnya, ratusan anak di Ponorogo mengajukan dispensasi perkawinan karena diduga hamil di luar nikah.

Perempuan yang akrab disapa Ika itu menjelaskan dispensasi perkawinan merupakan aturan yang berlaku karena pernikahan tidak perlu mendapat izin orang tua untuk orang yang berusia 21 tahun ke atas.

Dengan begitu, pernikahan di bawah 19 tahun perlu mengajukan dispensasi perkawinan kepada kantor urusan agama (KUA) yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Agama setempat.

“Pemohon (dispensasi perkawinan) inginnya tercatat (pernikahannya). Kalau enggak masuk situ, malah dia nikah siri,” kata Ika di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

Dari dispensasi perkawinan yang diajukan, kata dia, tidak semuanya dikabulkan. Permohonan bisa ditolak oleh hakim pengadilan agama.

“Kami mengakomodir persyaratan dalam dispensasi perkawinan, itu untuk lebih menguatkan. Pemerintah, lebih detil, punya, salah satunya yang masih berproses, rancangan perppu yang mengatur dispensasi kawin,” tutur Ika.

Menurut dia, pemohon dispensasi perkawinan yang ditolak harus menjadi perhatian pemerintah daerah setempat. Sebab, pemerintah daerah hingga tingkat desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada warganya perihal pernikahan anak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button