Tak Sepakat dengan Tanak, Wakil Ketua KPK Sebut Tangkap Tangan Koruptor Diatur dalam UU


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata berbeda pendapat dengan koleganya di Komisi antirasuah Johanis Tanak terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Alex menegaskan frasa tertangkap tangan jelas tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Istilah OTT memang enggak ada di KUHAP, (tapi) adanya tertangkap tangan, kan begitu.,” ujar Alex kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Atas dasar itu, Alex pun tak sepakat kalau tangkap tangan atau istilah yang dikenal publik yakni OTT, dihapuskan. Sebab, selain diatur dalam KUHP, juga tertara di pasal 6 UU KPK.

“Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

Tanak Mau Hapuskan OTT dari KPK

Sebelumnya diberitakan, calon pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak menyebut bakal menutup operasi tangkap tangan (OTT) jika dirinya terpilih jadi ketua KPK. Dia mengatakan penerapan OTT tidak tepat untuk menangkap seseorang.

Hal tersebut diucapkan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“OTT Pak, terkait dengan OTT menurut hemat saya saja saya kurang, mohon izin, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus ikuti tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat,” kata dia.

Menurutnya, artian operasi dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) dicontohkan dengan seorang dokter yang bakal melakukan operasi yang sudah siap dengan artian direncanakan. Sementara artian tersebut berbeda dengan definisi di KUHP.

“Pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap, dan pelakunya langsung jadi tersangka,” kata dia.

“Terus kalau seketika pelaku itu melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tiada perencanaan. Kalau ada suatu perencanaan, operasi terencana, satu dikatakan suatu peristiwa yang terjadi seketika itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih, itu suatu tidak tepat,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa OTT merupakan tradisi yang sering dilakukan KPK dalam menangkap seseorang. Meskipun begitu, dia menegaskan jika terpilih menjadi ketua KPK maka akan menghilangkan OTT.

“Tetapi seandainya saya bisa menjadi, mohon izin, jadi Ketua saya akan tutup, close! karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur dia.

Menurutnya, artian OTT tak sesuai dengan KUHP sebab menjalankan undang-undang tak bisa berdasarkan logika.”Karena tidak sesuai dengan KUHAP itu, itu seperti yang saya katakan kita itu menjalankan peraturan perundang-undangan bukan berdasarkan logika,” ucapnya.

Diketahui tertulis dalam Pasal 1 KUHAP Ayat 19, Tertangkap Tangan adalah  tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.