Market

Tak Takut Inflasi, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik di atas 3.500 VA per 1 Juli 2022

Senin, 13 Jun 2022 – 10:42 WIB

Tak Takut Inflasi, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik di atas 3.500 VA per 1 Juli 2022 - inilah.com

Foto: iStockphoto.com

Di tengah ancaman inflasi yang menjadi tren di dunia, pemerintah menaikkan tarif listrik. Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral mengumumkan kenaikan tersebut untuk rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA). Begitu juga dengan kenaikan tarif untuk pelanggan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA. Perkiraan sumbangan inflasinya sebesar 0,019 persen.

“Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin (13/62022).

Pemerintah membeberkan beberapa alasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah. Salah satunya, lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi. Kondisi itu meningkatkan beban produksi listrik yang perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero) hasilkan.

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

“Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel,” kata Rida.

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya berlaku kepada rumah tangga mampu. Kategori itu berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Begitu juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Dampak Inflasi dan Hemat Kompensasi

Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan. Pelanggan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan. Tarifnya, mengalami penyesuaian dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya menyesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kenaikan tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, di mana ini bisa naik dan bisa turun. Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah mengoreksi bantuan pemerintah yang secara filosofis seharusnya tepat sasaran, kali ini ternyata dinikmati oleh keluarga ekonomi mampu, sehingga bantuan ekonomi ini perlu direalokasikan untuk mendukung program-program pemerintah dengan dampak luas bagi masyarakat ekonomi lemah,” kata Darmawan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button