Tak Terima Dipecat usai Terseret Pembunuhan Bayi, Oknum Anggota Intel Ajukan Banding ke Polda Jateng


Brigadir Ade Kurniawan atau AK (27), merupakan oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.

Langkah ini membuka babak baru dalam proses etik yang menjadi sorotan luas karena menyangkut nama baik institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan setelah diberi jangka waktu tiga hari kerja pasca putusan sidang kode etik keluar, pihak Ade resmi mengirimkan memori banding.

“Memori banding Brigadir AK sudah diterima sekretariat Propam, dalam waktu dekat segera dibuatkan skep sidang bandingnya untuk ditandatangani Kapolda,” katanya seperti dikutip inilahjateng, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut dia menyebut, untuk waktu sidang banding akan berjalan pararel dengan sidang tindak pidananya.

Dia menjelaskan, sidang banding dalam proses etik bisa saja digelar sebelum keluar putusan sidang pidana atau setelah inkrah.

“Proses sidang banding paralel dengan sidang tindak pidananya. Sidang banding bisa lebih dulu atau menunggu inkrah dari vonis hakim pengadilan. Kita lihat saja perkembangannya,” katanya.

Terpisah, Kuasa hukum pihak korban, M Amal Lutfiansyah berharap sidang banding segera digelar dan komite banding tetap konsisten dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Kami berharap komite banding akan tetap konsisten putusannya dengan KKEP dan dapat segera menyelenggarakan sidang banding agar tidak terlalu lama dan ada kepastian hukum,” tambahnya.

Sebagai informasi, Brigadir Ade Kurniawan atau AK (27), merupakan tersangka atas kasus pembunuhan bayi kandungnya sendiri, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hal itu diputuskan usai Brigadir AK menjalani sidang kode etik selama 6 jam yang dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah di ruang sidang Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Kasus tersebut mencuat setelah sang ibu korban berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan bayi kandungnya yang dilakukan Brigadir AK, di Polda Jateng pada (5/3/2025), lalu.