Tak Terima Namanya Dicatut, Ketua TKN Prabowo-Gibran Polisikan Connie Bakrie

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan melaporkan pengamat militer dan intelijen  Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri, atas dugaan pencemaran nama baik.

Otto mengatakan, laporan yang dilayangkan pada Senin (12/2/2024) kemarin, telah diterima oleh pihak Bareskrim. “Laporannya itu, laporan kepada Connie karena adanya tindakan dari Connie dengan ucapan-ucapan yang mencemarkan nama baik daripada Pak Rosan. Jadi kita laporkan dengan Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27,” katanya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’ yang dinilai mencemarkan nama baik, fitnah dan menyebarkan berita bohong. Dalam kesempatan itu, Connie melontarkan pernyataannya yang menyebut Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja. Rosan, tutur Otto, merasa namanya dicatut Connie dalam pernyataannya tersebut.

“Jadi kan di situ Connie ngomong gitu, Connie kan bantah yang dibilang tentang Prabowo itu hanya dua tahun dan sebagainya itu kan. Dituduh di situ kan Pak Rosan yang ngomong seperti itu, padahal sebenarnya Pak Rosan nggak pernah ngomong seperti itu. Jadi itu kan sebenarnya kan merugikan nama baiknya Pak Rosan,” ucap Otto.

Dia menegaskan, pelaporan itu dilakukan Rosan atas nama pribadi dan tidak berkaitan dengan TKN Prabowo-Gibran. Dia juga memastikan Rosan siap mengikuti prosedur yang ada di Bareskrim Polri nantinya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas (Kabag Penum Divhumas) Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut. Laporan itu disebut telah diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. “Iya benar, ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Dalam laporan ini, tutur dia, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27A UURI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Beredar video di media sosial pernyataan Connie Rahakundini Bakrie yang menceritakan pembicaraannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani. Dia mengatakan, Rosan sempat membeberkan Prabowo Subianto hanya akan menjalani jabatan presiden selama 2 tahun apabila memenangkan pilpres.

Dalam video yang dilihat detikcom, Minggu (11/2), Connie mengatakan sempat bertemu dengan Rosan terkait rencananya bergabung dengan TKN. Connie mengaku kaget saat diminta Rosan bergabung timses paslon 2.

“Saya bilang apa dulu saya mau tanya, emang Pak Prabowo ini bakal jadi presiden berapa lama? Ini menyampaikan Pak Rosan loh, duta besar kita, mantan, di Amerika. Jadi rencananya dua tahun. Tiga tahun berikutnya diikuti oleh Gibran,” kata Connie dalam video tersebut.

Sumber: Inilah.com