News

Tak Umumkan Rekam Jejak Bacaleg, KPU Era Hasyim Alami Kemunduran

Pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini mengalami kemunduran karena tak membuka rekam jejak daftar riwayat hidup bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.

“Jadi ini kemunduran karena di 2014-2019, profil caleg itu sudah bisa diakses sejak Daftar Calon Sementara (DCS). Bahkan ada banyak sekali inisiatif masyarakat yang bisa dilakukan dengan ketersediaan profil caleg sejak masa DCS,” kata Titi kepada wartawan dikutip di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, dengan KPU yang misalnya menolak untuk mempublikasi profil atau riwayat hidup DCS dan menunggu Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan anomali.

Titi menegaskan, DCT adalah hasil yang semestinya sudah bersih dari masalah yang dihadapi oleh para bakal caleg.

“Makanya di DCS itu momen untuk memberikan masukan dan tanggapan tapi publik harus melakukan sendiri upaya untuk mengenali calon dan memberikan masukan dan tanggapan. Ini kurang difasilitasi oleh KPU dengan publikasi riwayat hidup sebagai instrumen menginformasi apa yang mereka berikan,” jelas dia.

Persoalan tersebut, menurut Titi, menjadi penyebab maraknya mantan narapidana yang maju kembali untuk berkontestasi di Pemilu 2024.

“KPU itu kan mendistorsi persyaratan masa jeda lima tahun dengan menyatakan jeda lima tahun itu bisa disimpangi kalau si mantan terpidana mendapat hukuman pidana tambahan pencabutan hak politik kurang dari lima tahun,” tutur Titi.

Ia memberi contoh kasus jika mantan narapidana yang mendapatkan pencabutan hak politiknya dalam tiga tahun, di mana orang tersebut tidak harus menunggu masa jeda lima tahun.

“Jadi ada situasi yang dibuat oleh KPU menjadi lebih mudah untuk bisa dicalonkan dengan pendekatan yang menurut kami itu menyimpangi putusan MK nomor 87 tahun 2022, nomor 12 tahun 2023 yang sedang diajukan uji materinya ke MA oleh ICW dan Perludem,” ungkapnya anggota Dewan Pembina Perludem ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Lihat Juga
Close
Back to top button