Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memanggil pemilik pesawat jet yang ditumpangi oleh Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep ke Amerika.
Pelapor dugaan gratifikasi Kaesang sekaligus Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengingatkan KPK untuk tidak tergesa-gesa mengumumkan hasil pengusutan kasus gratifikasi.
“KPK semestinya memanggil pemilik pesawat jet nya terlebih dahulu dan memanggil para pelapor untuk dilakukan klarifikasi. Jadi tidak cepat-cepat ambil kesimpulan,” kata Ubeid kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Permintaan agar tak terburu-buru, sebab Ubed meyakini adanya unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terkait penerimaan fasilitas pesawat jet yang diterima Kaesang.
Ubed yakin kalau pemberian fasilitas itu berkaitan dengan wakil presiden terpilih sekaligus kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka.
Soalnya, fasilitas pesawat jet ini disinyalir memiliki konflik kepentingan terkait kerjasama Shopee (anak perusahaan Sea Group) dengan Pemkot Kota Solo. Sebagaimana barang bukti yang pernah diserahkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika melapor ke KPK
“Memanggil pemilik pesawat untuk mengetahui motifnya memberikan fasilitas pesawat, kemudian memungkinkan KPK untuk melakukan penyelidikan hubungan pemilik pesawat dengan perusahaan yang berbisnis dengan Gibran yang secara hukum sebagai penyelenggara negara,” tutur Ubed.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango saling lempar dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan terkait pengumuman hasil analisis klarifikasi Kaesang Pangarep dalam kasus dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet ke Amerika.