Takut Kehilangan Pasar di Indonesia Gara-gara TKDN dan Investasi, Apple Surati Kemenperin

Senin, 4 November 2024 – 22:01 WIB

iPhone 16 Series (Foto: Apple)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)  melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia membuat pabrikan smartphones canggih asal Amerika Serikat (AS), Apple kelabakan. Takut kehilangan pasar yang cukup gurih.

Pihak Apple, kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Eko SA Cahyanto mengakui adanya surat dari Apple. Namun, Kemenperin bergeming karena Apple sejauh ini belum menggenggam sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Artinya, masih ada masalah terkait penggunaan produk lokal di iPhone 16.

“Memang ada sudah dari Apple. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan kepada menteri. Tetapi, kami punya prinsip. Kami akan terus dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” kata Eko di Jakarta, dikutip Senin (4/11/2024).

Advertisement

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, pihaknya akan memproses hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 melalui marketplace di Indonesia.

Karena, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. “Seri iPhone 16 yang dibawa masuk secara legal menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan perizinan yang diberikan,” ujar Febri.

Selain itu, kata dia, Kemenperin sedang mempertimbangkan penonaktifan IMEI untuk unit iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Karena, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor ponsel di Indonesia.

Selama periode 2023-2024, Apple telah mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia. Jika diasumsikan, harga rata-ratanya Rp5 juta per unit, nilai penjualan Apple mencapai Rp19 triliun.

Meski angka penjualan produk Apple cukup jumbo, kata Febri, komitmen perseroan untuk menjalankan kewajiban TKDN, sangat minim. Misalnya, investasi Apple di Indonesia hanya Rp1,7 triliun selama 8 tahun.

“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri.
 

Topik

BERITA TERKAIT