Tandatangani Rekomendasi PAW Harun Masiku, Megawati Relevan Dihadirkan ke Sidang Hasto


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (MS) perlu dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

Menurut Ficar, pemanggilan Megawati dinilai relevan untuk mengungkap alur peristiwa konstruksi perkara kasus Hasto. Dalam surat dakwaan Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut turut menandatangani surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Dapil Sumsel I periode 2019–2024 kepada Harun Masiku yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Saksi itu adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, dan merasakan sendiri, apalagi turut menandatangani surat rekomendasi PAW, jadi sangat relevan untuk dipanggil sebagai saksi,” kata Ficar ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (26/4/2025).

Selain itu, kata Ficar, pemanggilan Megawati dinilai penting untuk mengungkapkan sosok “Ibu” yang disebut dalam sidang Hasto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya mengungkap rekaman percakapan antara mantan kader PDIP, Saeful Bahri, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, pada 6 Januari 2020.

Dalam percakapan yang diputar di ruang sidang, Saeful menyampaikan pesan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Tio untuk diteruskan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pesan itu berisi jaminan dari Hasto atas “perintah ibu” agar Harun Masiku diloloskan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024. Namun hingga kini, belum diketahui siapa sosok “Ibu” yang dimaksud.

“Maka untuk memperjelas fakta dan peristiwanya, maka MS perlu didengar keterangannya sebagai saksi,” ujar Ficar.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami sosok “Ibu” yang muncul dalam fakta persidangan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU.

Lembaga antirasuah itu belum dapat memastikan apakah sosok “Ibu” tersebut merujuk pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Hal ini masih harus dikonfirmasi lebih lanjut kepada penyidik.

“Iya, karena itu munculnya di sidang ya, munculnya di sidang tentu nanti saya perlu tanyakan dulu ya ke penyidiknya apakah memang ini materi yang sudah muncul di penyidikan atau belum, dan siapa sih yang dimaksud sosok ibu itu,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Menurut Tessa, sosok “Ibu” dalam sidang Hasto berpeluang dipanggil dalam proses penyidikan terhadap tersangka advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI). Pemanggilan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

“Kalau untuk perkara saudara HK tentunya kan sudah di sidang ya. Untuk DTI, nah itu nanti kita lihat apakah memang yang dimaksud itu diperlukan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani atau tidak,” jelas Tessa.

“Nah itu nanti akan menjadi penilaian penyidik,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa istilah “perintah ibu” dalam rekaman suara eks kader PDIP, Saeful Bahri, tidak merujuk pada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Menurut Ronny, Saeful hanya melakukan pencatutan nama.

“Tadi kan kami sudah sampaikan mencatut nama itu, sudah,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Saat dikonfirmasi apakah istilah “perintah ibu” merujuk pada Megawati, Ronny memastikan bukan.

“Bukan, bukan, bukan (Megawati),” ucapnya.