News

Tanggapi KUHP Baru, Habiburokhman dan Hotman Paris Silang Pendapat

Tersajikan dua sudut pandang berbeda antara pengacara kondang Hotman Paris dengan anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menanggapi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Habiburokhman merespon ucapan Hotman yang menyebut pengesahan KUHP menimbulkan banyak keresahan di masyarakat. Sebab, dianggap sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah.

Mungkin anda suka

Ia menegaskan hal itu adalah pandangan yang keliru. Justru sebaliknya, sebagian besar pasal yang termuat di KUHP sangat baik bagi masyarakat. Habiburokhman pun memberi contoh, pasal 411 dan pasal 412 mengenai perzinaan. Ditegaskannya, pasal-pasal ini muncul karena menyerap aspirasi dari berbagai organisasi keagamaan.

“Yang memang kalau zina itu diperluas, kalau kumpul kebo baru diatur di (dalam) KUHP yang baru ini. Tapi pak Hotman Paris perlu kami sampaikan bahwa pengaturan tersebut, menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR,” tegasnya melalu akun Instagramnya, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, ketika berbicara masalah religiusitas dan keagamaan, tidak ada tolok ukur relevansinya. Sebab, dua hal tersebut adalah urusan yang tidak akan pernah ketinggalan zaman.

Ia pun meminta Hotman untuk jangan terlalu khawatir, karena kedua pasal tersebut sifatnya delik aduan. Sehingga hukum pidana baru bisa diterapkan jika ada yang melaporkan.

“Delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku kalau ada yang melapor. Dan yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas, yaitu pasangan suami istri atau orang tua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hotman mengutarakan permintaannya kepada DPR untuk membatalkan pengesahan KUHP baru. Ia berpandangan, para legislator yang turut andil dalam pengesahan ini kurang memahami bidang hukum, sehingga dia ragu dengan hasil analisa hukumnya dalam proses pembahasan KUHP yang baru.

“Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RUU tersebut bukan lah ahli hukum pidana. Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam,” tulisnya di akun Instagramnya, Kamis (8/11/2022).

Ia juga menyebut bahwa beberapa pasal dalam KUHP ini akan berdampak pada rakyat Indonesia. “Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button