News

Tanggapi Polemik Perppu Ciptaker, Jokowi: Pro dan Kontra Sudah Biasa

tanggapi-polemik-perppu-ciptaker,-jokowi:-pro-dan-kontra-sudah-biasa

Polemik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) ditanggapi santai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menilai pro dan kontra di kalangan masyarakat terhadap suatu kebijakan pemerintah, adalah hal yang biasa. Menurutnya, perbedaan pendapat memang memberi warna tersendiri dalam iklim negara demokrasi.

“Ya biasa dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023)

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, mengatakan boleh saja berbeda pendapat, tapi kepala harus tetap dingin.  Jokowi menegaskan, pemerintah siap menjelaskan semua alasan dibalik penerbitan Perppu Ciptaker. “Tapi semua bisa kita jelaskan,” ujar Jokowi.

Diketahui, kritikan terhadap Perppu Ciptaker disampaikan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penerbitan Perppu itu tidak memenuhi syarat seperti kegentingan yang memaksa dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

Menurutnya presiden seharusnya mengeluarkan Perppu pembatan UU Cipta Kerja bukan malah sebaliknya. Sebab, penolakan dari seluruh elemen masyarakat begitu masif.

“Penerbitan Perppu ini jelas tidak memenuhi syarat diterbitkannya Perppu yakni adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, pada Minggu (1/1/2023).

Sementara itu, penerbitan Perppu ini juga dinilai sebagai jalan pintas pemerintah untuk membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perbaikan UU Ciptaker, dengan keterlibatan partisipasi publik, sebagaimana amanat putusan MK bernomor registrasi 91/PUU-XVIII/2020.

Koordinator Tim Kuasa Penggugat UU Ciptaker ke MK, Viktor, mengaku telah membaca Perppu Ciptaker. Setelah dibaca, Viktor menilai tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button