News

Tersangka Korupsi Jalan di Bengkalis Ditahan KPK, Rugikan Negara Rp41,6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Komisaris PT Rimbo Peraduan (RP) Suryadi Halim (SH) ke tahanan. Penahahan ini terkait status Suryadi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

“Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 hingga 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Asep menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Anggarannya Rp203,9 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2012 dan APBD tahun anggaran 2013.

Memenangkan Tender

Terungkap, Suryadi Halim selaku Komisaris PT Rimbo Peraduan berkeinginan untuk memenangkan tender dan mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum proses lelang dimulai, tersangka Suryadi Halim menemui Herliyan Saleh. Herliyan saat itu menjabat sebagai bupati Bengkalis agar dapat mengondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik Suryadi.

Atas permintaan tersangka Suryadi, Herliyan Saleh kemudian memerintahkan M Nasir selaku kepala Dinas PU merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syarifuddin selaku ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik tersangka Suryadi Halim.

Suryadi lantas memberikan uang Rp175 juta untuk M Nasir dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengondisian lelang dimaksud. Perusahaan milik Suryadi Halim kemudian memenangkan tender. Selanjutnya mengerjakan proyek tersebut.

Namun, saat evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume pekerjaan, terungkap ada ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Tersangka Suryadi diduga turut berperan menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak, di antaranya PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU dan staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis. Tujuannya, agar pengurusan termin pembayaran dapat dibuat tepat waktu. Padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

Atas perbuatannya, tersangka Suryadi Halim dijerat Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Dia diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41,6 miliar dari nilai proyek Rp203,9 miliar.

10 Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan, tim penyidik KPK terus mendalami terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini yaitu:

1. M Nasir, Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis / PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis,

2. Tirtha Adhi Kazmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

3. I Ketut Suarbawa, Manager Divisi PT WIKA (Wijaya Karya) Persero/Kontraktor

4. Petrus Edy Susanto, Wakil Ketua Direksi PT WIKA (Wijaya Karya) Persero/Kontraktor

5. Didiet Hartanto, Project Manager PT WIKA (WIjaya Karya) Persero/Kontraktor

6. Firjan Taufa, staf pemasaran PT WIKA (WIjaya Karya) Persero/Kontraktor

7. Suryadi Halim alias Tando, Komisaris PT RP (Rimbo Peraduan)/Kontraktor

8. Melia Boentaran, Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara)/Kontraktor

9. Handoko Setiono, Komisaris PT ANN (Arta Niaga Nusantara)/Kontraktor

10.Victor Sitorus, Wakil Presiden PT WASCO (Widya Sapta Colas) periode 2013-2015/Kontraktor

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button