Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyambut positif perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghapuskan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) empat persen untuk Pemilu 2029.
Meski begitu, Sugeng mengaku sebenarnya pihaknya ingin MK menaikkan angka ambang batas ini, agar parlemen diisi oleh partai-partai yang berkualitas.
“Kalau NasDem justru malah mau kita naikkan PT kita adalah penyederhanaan partai. Maka bergabung lah partai-partai yang seide, seideologi dan sebagainya menjadi satu lah,” ujar Sugeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
“Kalau enggak apa? Kita lihat, ya mohon maaf apa bedanya partai yang satu dan yang lain? Kan tidak terlalu rigid, itu dia,” ucap dia lagi.
Ia menilai idealnya parpol yang berada di parlemen, cukup sembilan parpol saja. Jika PT diturunkan, tutur dia, akan menambah jumlah partai yang duduk di parlemen, jumlah yang banyak itu tidak diringi jaminan kualitas. Meski begitu, ia mengakui akan tetap menghormati keputusan akhir DPR dan pemerintah terkait penetapan ambang batas PT ini.
“Bayangkan kalau partai tadi (yang tak lolos PT awalnya, kemudian) bergabung dengan partai-partai yang seideologi, saya kira jauh lebih baik. Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya idealnya sembilan partai saja dengan berbagai separasi, ide, dan gagasan. Partai NasDem justru ingin PT dari empat menjadi lima atau bahkan tujuh persen,” tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
MK memutuskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Leave a Reply
Lihat Komentar