News

Tangis Putri Hendra Kurniawan Pecah Usai Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara

Putri terdakwa Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin, langsung menangis begitu mendengar sang ayah dijatuhi vonis 3 tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuan berencana terhadap Brigadir J.

Hanin yang mengenakan baju hitam, langsung memeluk teman wanitanya yang ikut mendampingi di dalam ruang sidang.

Meski merasa berat hati dan tidak percaya ayahnya bersalah, Hanin mengaku ikhlas dan menghormati putusan hakim. Ia juga menjelaskan soal tidak hadirnya sosok sang ibu yang juga istri Hendra dalam sidang vonis hari ini.

“Mama support dari jauh dan juga pokoknya apa pun itu, mama pasti akan tetap support,” kata Hanin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Hendra Kurbiawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Hendra secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut majelis hakim, Hendra justru melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button