Market

Tangkap Aspirasi Pengusaha dan Investor, Menko Airlangga Kebut Penyempurnaan UU Cipta Kerja

Pemerintah tancap gas menyempurnakan UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ternyata, kalangan investor dan pelaku usaha menyambut baik. Bahkan tak sabar menunggu rampung.

Disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, kalangan pelaku usaha dan investor dan berbagai negara sangat menunggu reformasi struktural yang tengah dilakukan Indonesia. Tentu saja, UU Cipta Kerja merupakan payung hukum dari reformasi struktural tersebut. “Dengan proses perbaikan yang ada, kami percaya bahwa revisi UU Cipta Kerja ini dapat dilakukan lebih cepat dari tenggang waktu yang diberikan oleh MK,” ujar Menko Airlangga dalam acara After Noon Tea ke-8 Kompas Collaboration Forum, Jakarta, Jumat (4/2/2022). .

Salah satu langkah penyempurnaan yang dilakukan oleh pemeritah, diterangkan menko Airlangga, meliputi revisi atas UU Nomor 12 Tahun 2011. Arah besarnya, mengatur metode omnibus sebagai landasan hukum yang baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk memasukkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus.

Selain itu, lanjut Menko Airlangga, pemerintah terus berupaya meningkatkan partisipasi publik (meaningful participation), untuk memenuhi hak masyarakat. Berupa hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Dalam kajian atas substansi, lanjutnya, pemerintah bersama DPR, selaku pembuat undang-undang dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU Cipta Kerja, memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, DPR dan Pemerintah sudah sepakat untuk memasukkan revisi undang-undang terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan revisi UU Cipta Kerja di dalam program legislasi nasional prioritas di tahun 2022 dan ini menjadi persyaratan administratif daripada perundang-undangan tersebut,” ujar Menko Airlangga.

Dalam acara tersebut juga terungkap, revisi UU Cipta Kerja yang diberi waktu dua tahun, diyakini tidak akan terlalu memengaruhi optimisme pengusaha. “Penyempurnaan UU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menghindari munculnya ketidakpastian di masa depan akibat sejumlah penolakan dan gugatan ke MK,” tuturnya.

Menko Airlangga bilang, pemerintah juga diminta untuk dapat meluruskan, bahwa berbagai produk hukum yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, masih berlaku selama revisi UU dilakukan. Selain itu, pemerintah diharapkan bisa bergerak cepat untuk mengomunikasikan perkembangan positif dari proses revisi UU tersebut kepada investor, khususnya ke arah yang mendukung peningkatan kepastian, keyakinan berusaha, dan efisiensi iklim usaha.

Selanjutnya, Ketua Umum Partai Golkar ini, meminta para pelaku usaha dan investor untuk tidak perlu khawatir. Mengingat, kepastian kegiatan dari penanaman modal sendiri sudah dinaungi lewat payung hukum UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Berbagai kesepakatan perdagangan dan investasi bilateral akan ikut menjamin kepastian berusaha bagi investor asing.

“Terkait kepastian berusaha, Indonesia memiliki peraturan berlapis yang menjamin. Dengan bilateral investment treaty dan jaminan investasi, para investor tetap dijamin di Indonesia. Dan kebijakan yang dilakukan mulai dari kebijakan fiskal dan yang lain, implementasinya tetap karena pengaturannya sudah ada,” pungkas Menko Airlangga.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button