News

Tangkap Ikan Pakai Bom di Kupang, Seorang Pemuda Terancam 20 Tahun Penjara

Polda NTT berhasil menangkap FN (20), seorang nelayan yang menggunakan bahan peledak atau bom untuk menangkap ikan.

Pemuda asal Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur itu kini terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

“Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata Wakil Direktur Polairud Polda NTT Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra Yase saat merilis kasus tersebut di Kupang, Senin (16/1/2023).

FN ditangkap pada Sabtu (14/1/2023) sore ketika sedang menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan sehingga bisa mendapatkan ikan dalam jumlah yang banyak.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka menangkap menggunakan bom karena biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan yang sangat banyak dan mendapat keuntungan pribadi,” ujarnya.

Gede Yase mengatakan penangkapan FN bermula dari informasi yang diperoleh dari para nelayan di Pulau Semau, bahwa di wilayah perairan Uiasa, Pulau Semau, masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Dari Informasi itu, aparat Ditpolairud Polda NTT menerjunkan kapal patroli Pulau Sebayur XXII-3011 dan KPC XXII-2005 untuk melakukan pengamatan di wilayah pesisir pantai Desa Uiasa.

Saat melakukan patroli, aparat kepolisian melihat dan mendengar dua kali bunyi ledakan disertai semburan air laut ke atas. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pria berinisial FN dengan sebuah sampan.

Saat ditangkap, polisi menemukan satu buah bom rakitan yang siap digunakan, sebuah sampan dengan pukat dan juga dayung.

Kini proses pemeriksaan masih terus berlangsung karena tersangka FN diduga memiliki rekan yang melarikan diri saat dilakukan upaya penangkapan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button