News

Tangkap Penimbun 6,2 Ton BBM, Hiswana Migas Apresiasi Polda Aceh

Polda Aceh mendapat apresiasi dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas). Ini lantaran ditangkapnya terduga penimbun 6,2 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.

“Terima kasih kepolisian di Aceh yang telah membongkar penimbun BBM subsidi jenis solar, kita apresiasi gerak cepat Polda Aceh,” kata Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, di Banda Aceh, Jumat (27/1/2023).

Mungkin anda suka

Sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 31 drum atau 6,2 ton.

Terduga pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya beserta barang bukti ribuan liter BBM subsidi Solar.

Nahrawi menyampaikan, kegiatan melanggar hukum seperti itu sudah cukup meresahkan masyarakat serta mengangkangi ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dirinya juga meminta Pertamina regional Aceh dapat memberi tindakan tegas jika ada SPBU terlibat pada kegiatan yang melanggar hukum tersebut.

“Pertamina harus mengurangi atau menghentikan suplai BBM subsidi jika ada SPBU yang melanggar ketentuan,” kata Nahrawi.

Untuk diketahui, penimbunan bahan bakar minyak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Aceh guna pendalaman lebih lanjut dari mana BBM tersebut didapatkan serta proses hukum lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button