Rapat paripurna pada hari ini, Selasa (5/3/2024), menyetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), meski tanpa dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan 285 anggota dewan lainnya.
Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerimaan surat presiden tentang pembahasan RUU DKJ telah dibacakan pada Rapat Paripurna DPR RI sebelumnya. Maka, pada rapat kali ini Dasco meminta persetujuan anggota yang hadir terkait pendelegasian tugas kepada Baleg.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan untuk penugasan Badan Legislasi DPR RI membahas hal tersebut,” kata Sufmi yang kemudian disetujui para anggota DPR yang hadir.
Nantinya, tutur Dasco, pemerintah akan menugaskan lima menteri untuk bersama atau secara terpisah membahas RUU DKI bersama DPR. Kelima menteri itu di antaranya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
“Untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang, dalam undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI,” katanya.
Diketahui, pada Desember 2023, Baleg telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak.
Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.
Leave a Reply
Lihat Komentar