Tanpa Perdebatan, Jalan RUU TNI Mulus Menuju Paripurna


Komisi I DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, Utut Adianto dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

Ia menjelaskan usai persetujuan ini RUU TNI, selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

“Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

Pada rapat tersebut, hanya fraksi PDI Perjuangan dan Demokrat yang menyetujui dengan catatan. Sementara, fraksi lainnya menyetujui tanpa syarat.

Pada kesempatan yang sama, menteri hukum Supratman Andi Agtas berharap RUU TNI ini nantinya dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna mendatang.

“Sehingga, rancangan Undang-Undang TNI ini dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-Undang,” ujar Supratman menambahkan.

Menurutnya, TNI merupakan kekuatan utama dalam pertahanan negara yang bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, dalam menghadapi kompleksitas tantangan pertahanan negara.

Tantangan itu seperti tantangan geopolitik, stabilitas pertahanan nasional dan internasional, serta ancaman militer non-militer dan hibrida, yang perlu penguatan terhadap tugas dan fungsi TNI.

“Selain itu untuk mendukung optimalisasi pencapaian tugas dan fungsi kementerian lembaga dalam mencapai tujuan negara prajurit Tentara Nasional Indonesia, sesuai dengan kehususannya dapat memberikan kontribusinya,” tuturnya.