Tanpa Sosialisasi, Pebisnis Rokok Elektrik Desak Penundaan Pajak

Sejumlah asosiasi pelaku bisnis untuk rokok elektrik menyayangkan kebijakan pemerintah, pemungutan pajak rokok untuk rokok elektrik pada 29 Desember 2023 dan mulai efektif diberlakukan per 1 Januari 2024.

Padahal, pada saat yang sama Kemenkeu juga telah menetapkan kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok elektrik untuk tahun 2024.  

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menegaskan, pihaknya mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik, karena dampak tiga pukulan kenaikan pajak secara bersamaan.

“Pungutan pajak rokok untuk rokok elektrik adalah pukulan ketiga bagi industri rokok elektrik di tahun 2024,” kata Garindra dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).

Garindra yang juga mewakili Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) itu menjelaskan, sebelumnya industri rokok elektrik yang masih baru ini sudah terbebani kenaikan cukai sebesar 15 persen. Apalagi kenaikan harga jual eceran (HJE) yang memicu kenaikan beban PPN.

Pelaku usaha rokok elektrik juga mengeluhkan, kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik diumumkan mendadak setelah mereka melakukan pemesanan pita cukai di awal bulan Desember untuk kebutuhan 2024. Hal itu sebagaimana prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Karenanya, Pavenas menyatakan bahwa kebijakan ini betul-betul memberatkan industri, akibat dari minimnya sosialisasi, sempitnya waktu antisipasi, dan dampaknya terhadap kelangsungan finansial pelaku usaha.

“Kami menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, yang tidak mempertimbangkan masukan industri yang terdampak. Serta tergesa-gesa dan tidak transparan dalam perumusan regulasi,” ujar Garindra.

Karenanya, Garindra dan pihaknya berharap bahwa DJPK Kemenkeu bisa menimbang ulang dan menunda implementasi pajak rokok ini.

Menurutnya, keputusan pemerintah terkait implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik 2024, disampaikan secara mendadak melalui sosialisasi sepihak di tanggal 27 Desember 2023. “Pavenas menyebut sosialisasi tersebut sangat mengagetkan.

Sebab, sebelumnya pada tanggal 21 Desember 2023, Pavenas telah mengadakan audiensi langsung dengan DJPK Kemenkeu dan mencapai jalan tengah dengan menunda pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 2026,” ujarnya.

Dalam rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau atau CHT seperti dalam APBN 2024, Kemenkeu menjelaskan tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15%. Demikian juga untuk hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu.

Penerimaan cukai rokok elektrik sepanjang 2023 ini hanya sebesar Rp 1,75 triliun. Jumlah ini hanya sebesar 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Dalam APBN 2024, pemerintah menaikkan target penerimaan cukai menjadi Rp246,1 triliun. Salah satunya ditopang dari kenaikan tarif cukai rokok yang sudah ditentukan sebesar rata-rata 10 persen, yang besaran sama dengan tahun 2023 lalu.

Kebijakan tarif CHT 2024 ini dengan mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
 

Sumber: Inilah.com