News

Tanpa Surat Tugas, JPU Sempat Protes dan Tolak Kehadiran Saksi Ahli

tanpa-surat-tugas,-jpu-sempat-protes-dan-tolak-kehadiran-saksi-ahli

Kubu Terdakwa Ricky Rizal mendapuk Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya, jadi saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merasa keberatan dan menolak, ada apa?

Penolakan ini disebabkan Firman tidak membawa surat tugas berbentuk fisik, hanya menunjukan dokumen elektronik yang dinilai pihak JPU kurang menguatkan statusnya sebagai saksi ahli.

“Setiap ahli yang dihadirkan, yang meringankan, bapak seorang ahli dan dosen dari salah satu universitas harus disertai surat tugas, kami keberatan jika beliau memberikan ahli tanpa disertai surat tugas dari Universitas,” kata salah seorang jaksa, di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Firman beralasan jangka waktu yang pendek, membuatnya kesulitan untuk mendapatkan surat fisik dari pihak universitas. Ia pun menunjukkan dokumen surat elektronik.

“Kampus baru buka tanggal (5/1/2023), jadi waktu pendek. Saya ada surat tugas di handphone, dari Universitas Tarumanegara dan Universitas As-Syafi’iyah,” jawabnya.

Peristiwa penolakan ini bermula saat majelis hakim meminta curriculum vitae dan surat tugas Firman Wijaya. Namun, Firman nampak kebingungan dan tim penasihat hukum Ricky Rizal pun mencari dokumen yang tengah dicari.

Lalu, berselang beberapa menit, Firman menyerahkan ponselnya dan menunjukkan dokumen surat tugas yang tersimpan secara elektronik kepada Majelis hakim yang juga disaksikan Jaksa.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso kembali mempertanyakan keabsahan kehadiran Firman Wijaya sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Ricky Rizal. “Bagaimana, apakah bisa diterima Jaksa penuntut umum?,” tanya Hakim Wahyu.

Pihak JPU menilai surat elektronik yang dibawa Firman tidak bisa menguatkan statusnya sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Ricky Rizal.

“Setelah membaca, saudara saksi ahli tak memberikan keterangan sebagai saksi a de charge untuk terdakwa siapa, tak disebutkan untuk terdakwa siapa, jadi kami keberatan,” ujar jaksa.

Meski mendapat penolakan dan protes dari pihak JPU, majelis hakim tetap menerima kehadiran saksi ahli Firman Wijaya karena telah menunjukkan surat tugas dari Universitas sebagai salah satu syarat memberikan keterangan ahli di muka persidangan. “Jadi surat yang ditunjukkan tadi, Majelis memutuskan untuk menganggap menerima saksi ahli,” ujar Hakim Wahyu.

Diketahui, Firman dihadirkan sebagai saksi meringankan atau a de charger untuk terdakwa Ricky Rizal. Mantan tim penasehat hukum Setya Novanto ini akan dimintai keterangan terkait pasal 55 KUHP tentang penyertaan yang dilekatkan kepada Ricky Rizal. Terutama, penyertaan yang diklaim kubu Ricky telah ditolak langsung di hadapan Ferdy Sambo.

Selain Firman, kubu Ricky Rizal juga akan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Universitas Surabaya, Solahudin yang juga akan digali keterangannya terkait pasal penyertaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button