News

Tantang Kejagung Usut Menyeluruh, Surya Paloh: Periksa Siapa Saja yang Terlibat

Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa perkara dugaan korupsi BTS yang menjerat Sekjen Partai NasDem yang menjabat Menkominfo Johnny G. Plate secara menyeluruh yang berkaitan dengan aliran dana.

“Aliran dana itu, partai ini menginginkan transparansi yang seutuhnya. Periksa seluruh kemungkinan dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat timur, atas bawah, siapa saja yang terlibat,” tegas Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

“Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi manapun termasuk Partai NasDem. NasDem welcome, menyambut itu dan berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada priviledge,” lanjutnya.

Surya Paloh menekankan pihaknya justru mendorong Kejagung untuk memeriksa secara keseluruhan dengan metode yang transparan. “Si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa, semakin sedih lagi kita,” ujar dia.

“Tapi kalau transparansi itu dilakukan dengan kemampuan profesionalisme Kejagung kita yang bebas juga dari intervensi siapapun dan juga kepentingan politik dari manapun, kenapa kita tidak berikan dukungan sepenuhnya,” sambung Surya Paloh.

Pada kesempatan tersebut Surya Paloh pun menegaskan partainya akan totalitas memperjuangkan keadilan dan berkomitmen dengan negeri ini. “Kalau ditanya NasDem memberikan dukungan sepenuhnya atau setengah? Totalitas kita akan berikan dukungan itu, bahkan semua kita tuntaskan,” tegasnya.

“Kalau tidak sia-sialah kita untuk menginginkan dan memperjuangkan suatu misi besar bahwa kemajuan bangsa dan negara, menjaga demokrasi negeri, dan memperjuangkan rasa keadilan yang sesuai dengan komitmen kebangsaan kita,” tambah Surya Paloh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny Plate langsung mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Tidak ada komentar dari Johnny karena langsung dibawa ke mobil tahanan.

Sebelum Johnny, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button