Market

Tarif Ojol Naik 30 Persen Bebani Konsumen dan Rugikan Pengemudi

Rabu, 24 Agu 2022 – 21:11 WIB

Tarif Ojol Naik 30 Persen Bebani Konsumen dan Rugikan Pengemudi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Sumber: Aktual).

Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Sumadi mengerek naik tarif ojek online (ojol) hingga 30 persen, menuai banyak kritikan. Babak belur pendapatan pengemudi ojol.

Ekonom Indef Nailul Huda menilai, keputusan Menhub Budi menaikkan tarif ojol yang diberlakukan pada akhir bulan ini, sangatlah tidak tepat. Karena tidak memperhitungkan karakter konsumen ojol di Indonesia.

Kata dia, industri transportasi online, termasuk ojol, adalah multisided-market. Di mana, ada banyak jenis konsumen yang ‘dilayani’ oleh sebuah platform transportasi online. Artinya, bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir atau penumpang, serta pelaku UMKM, yakni pedagang makanan dan minuman).

“Perubahan cost dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM. Dari sisi konsumen penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi. Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini,” ucap Nailul, Rabu (24/8/2022).

Hal negatif lainnya, kata Nailul, kenaikan tarif ojol yang tinggi memicu perpindahan transportasi masyarakat. Sebagian konsumen akan pindah ke transportasi umum, dan sebagian lainnya berpindah ke kendaraan pribadi.

Di sisi lain, lanjut Nailul, pelaku UMKM selaku mitra ojol juga akan terdampak, karena permintaan ikut berkurang. Konsumen akan mempertimbangkan kembali pembelian makanan dan minuman yang jaraknya dekat. “Jadi, saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan menaikkan tarif ojek online,” tandas Nailul.

Pengurus YLKI, Agus Suyanto menilai, Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang terbit 4 Agustus lalu, sangat kontraproduktif.

“Bahkan memunculkan pertanyaan, ada apa dengan Kemenhub sehingga mudah membuat regulasi anyar terkait pentarifan ojol, sedangkan untuk publik transport lain yang notebene sudah lama tarif tidak dievaluasi,” ujar Agus.

Menurut Agus, keputusan Menhub Budi menaikkan tarif ojol hingga 30 persen, terkesan kuat tidak memberi ruang kepada konsumen. Berbeda sekali dengan moda transportasi publik lain yang membuka aspirasi konsumen dalam penentuan tarifnya.

Dalam kondisi saat ini, kata dia, kenaikan tarif ojol hingga 30 persen, tidak mempertimbangkan daya beli konsumen. Kebijakan ini jelas akan kontraproduktif terhadap konsumen dan driver ojol itu sendiri. “Ini berpotensi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap ketergantungan ojol,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, kenaikan tarif ojol di tengah kondisi masyarakat yang sedang susah, tidak tepat. Seharusnya Kemenhub melakukan pengkajian yang mendalam sebelum memutuskannya. Kalau serampangan, banyak pihak yang dirugikan.

Dia pun sepakat bahwa kenaikan tarif ojol hingga 30 persen, sebaiknya dibatalkan saja. Karena, ojol bukan termasuk transportasi publik yang dilindungi Undang-undang. “Sebaiknya aturan ini dievaluasi, atau dibatalkan saja,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button