Dalam waktu dekat, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan menaikkan tarif Tol Jakarta-Tangerang seksi Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. Besaran kenaikan tarif tol itu berbeda sesuai dengan golongan kendaraan.
“Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Segmen Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” kata PT JMT, dikutip dari akun Instagram perusahaan @jasamargametropolitan, Rabu (16/10/2024).
Kenaikan untuk golongan I sampai dengan golongan V ditetapkan sebesar Rp500. Sementara untuk kendaraan golongan IV dan V naik sebesar Rp1.000.
PT JMT menyebut, kenaikan tarif tol perlu dilakukan karena pertimbangan bisnis serta peningkatan standar layanan dari operator kepada pengguna kendaraan yang melintas.
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol,” ungkap PT JMT.
Meski demikian, PT JMT tidak menyebut secara detil kapan tepatnya tarif baru itu akan berlaku.
Berikut rincian kenaikan dan tarif baru Tol Jakarta-Tangerang:
– Golongan I: naik dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
– Golongan II dan III: naik dari Rp12.000 menjadi Rp12.500
– Golongan IV dan V: naik dari Rp15.500 menjadi Rp16.500.
![post-cover](https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2024/10/tarif_tol_c03784c374.jpg)