Tarik Investor dengan Obral HGU dan HGB Hampir 2 Abad, Satu Kata dari Eks Menteri Jokowi


Pemerintah benar-benar mati angin dalam menarik investor kakap masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Sehingga muncul keputusan memberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang durasinya hampir 2 abad.

Hanya satu kata yang terucap dari eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) periode 2014-2015, Andrinof Chaniago. “Keblabasan,” tegas mantan menteri Jokowi itu, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

“Mencari, mengundang investor yang mau taruh tanah Rp50 triliun itu enggak logis. (Pemberian HGU 180 tahun dan HGB 160 tahun). Nggak perlu itu,” kata Andrinof.

Sejatinya, kata Andrinof, IKN dibangun sebagai kota yang diharapkan bisa menjadi stimulator dan katalisator bagi perekonomian kawasan.

Artinya, kehadiran IKN diharapkan menjadi pemicu bertumbuhnya perekonomian di berbagai wilayah, seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy di Kutai Timur dan KEK Kariangau di Balikpapan.

Logikanya, menurut Andrinof, pengusaha baru akan tertarik untuk membenamkan modalnya di IKN, setalah semuanya rampung. Misalnya, Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP)  selesai dibangun.

“Harusnya itu belakangan. Nanti kalau sudah ada peluang bisnis, secara alamiah investasi masuk. Kalau sekarang, enggak mungkin investor masuk. Berat,” terangnya.

Beberapa tahun setelah pembangunan KIPP rampung, kata Andrinof, barulah pemerintah bisa mendorong masuknya investasi. Mengikuti aktivitas ekonomi yang terjadi di IKN.

“Nantinya akan muncul kegiatan ekonomi yang sifatnya followed, bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit, relevan, sekolah relevan, supermarket relevan, taman rekreasi dan tempat hiburan ASN relevan,” jelas dia.

Mengingatkan saja, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam beleid itu, investor yang membeli tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) bisa memperoleh perpanjangan HGB sampai 160 tahun, dengan dua siklus. Atau mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) lahan hingga 180 tahun.

Beda nasib dengan penduduk lokal di sekitar IKN yang justru kesulitan mengurus status kepemilikan tanah atau lahannya. Tak adalagi Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk warga lokal. Yang ada hanya Sertipikat Hak Pakai (SHP) yang berlakunya maksimal 30 tahun. Artinya, rakyat hanya berhak memakai bukan memiliki seutuhnya.