Tawuran Sebabkan Kematian di Jakpus, Sembilan Orang Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menjadikan tersangka sembilang orang yang terlibat tawuran hingga menyebabkan kematian di Kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, tawuran yang terjadi di Jalan Kramat Pulo Dalam II, Senen, itu dipicu sebuah postingan di media sosial.

“Wilayah ini sebenarnya sudah lama tidak terjadi tawuran, sudah berupaya melakukan imbauan namun adanya postingan tadi saya sampaikan bahwa postingan tersebut bertuliskan sudah lama tidak tawuran,” kata Susatyo dalam konferensi pers di kantor Kelurahan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

Akibat provokasi medsos, tawuran antarkelompok warga akhirnya pecah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada Minggu (24/12/2023) atau saat perayaan malam Natal sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban bernama Feri Noviardi alias Aing (40) meninggal dunia karena terkena lemparan keramik di bagian leher. Ia sempat dilarikan ke RS Kramat 128, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi pun menangkap sembilan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 7 pria dewasa dan dua lainnya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Kesembilan tersangka itu adalah CD (18), UA (40), MIN (39), MIS (29), AF (29), MIH (23), DA (38), AM (17) dan MSA (14). Masing-masing berperan melempar batu.

Di antara sembilan tersangka, dua di antaranya, yakni MIN dan AF positif menggunakan sabu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 358 KUHP terkait penyerangan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sumber: Inilah.com