Market

Tax Ratio 2023 Digenjot 10 Persen, Rakyat Bayar Pajak Makin Berat

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani memasang target 9,3-10 persen dari PDB untuk tax ratio pada 2023. Siap-siap semakin banyak barang atau transaksi yang kena pajak.

Target 9,3-10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) itu, telah disepakati antara Kemenkeu bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, saat pembahasan RAPBN 2023. Sebelumnya, Komisi XI DPR mengusulkan 9,45%-10%.

“Ini sekaligus menjadi cerminan betapa kita semua, Komisi XI dan Banggar bisa melihat secara jeli adanya ketidakpastian,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam Rapat Banggar DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Target rasio perpajakan tersebut juga sedikit berbeda dari yang ditentukan dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) tahun 2023 yang sebesar 9,3 persen sampai 9,59 persen.

Febrio menuturkan, kesepakatan batas bawah dari tax ratio sebesar 9,3 persen, mencerminkan masih adanya ketidakpastian dan dinamika global.

Sementara batas atas rasio perpajakan sebesar 10 persen, mencerminkan efektivitas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan optimisme pemerintah.

Febrio menjelaskan, penetapan target rasio perpajakan 2023, tak lepas dari besarnya penerimaan negara tahun ini yang diperkirakan tumbuh 15,3 persen secara tahunan atau year on year (yoy), atau Rp1.784 triliun.

Prediksi itu melampaui target penerimaan perpajakan dalam APBN 2022 yang sebesar Rp1.510 triliun.

Secara merinci, perkiraan Rp1.784 triliun meliputi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp299 triliun yang lebih tinggi dari target dalam APBN sebesar Rp245 triliun.

Kemudian juga meliputi penerimaan pajak sebesar Rp1.485 triliun yang lebih tinggi dari target APBN sebesar Rp1.265 triliun.

Tak hanya itu, rasio ini juga jauh lebih tinggi dibanding rasio perpajakan sepanjang 2017-2021 kecuali 2018 karena pada 2018 meningkat menjadi 10,24 persen karena Indonesia mengalami commodity boom.

Sementara pada 2019, harga komoditas mulai normal sehingga rasionya turun menjadi 9,77 persen dan pada 2020 kembali turun menjadi 8,32 persen karena penerimaan pajak terkontraksi 16,8 persen akibat COVID-19.

“Walau perekonomian kita baru tumbuh 3,7 persen pada 2021 namun rasio pajak meningkat cukup tajam dari 8,32 menjadi 9,12,” tegasnya. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button