News

TB Hasanuddin Tegaskan Panglima TNI Tidak Wajib dari Matra Laut

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, pergantian Panglima TNI memang dapat digilir, namun kata ‘dapat’ jangan diartikan sebagai sebuah kewajiban.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan, bahwa keputusan soal sosok yang diangkat menjadi Panglima TNI adalah mutlak menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai panglima tertinggi.

“Gini ya, sesuai dengan aturan perundang-undangan panglima TNI itu ya menurut UU, disitu dapat digilir. Kata dapat itu bukan harus, apalagi wajib, ga. Jadi presiden boleh menggilir, dan bisa saja tidak menggilir,” paparnya kepada Inilah.com, Jumat (25/11/2022).

Soal informasi yang beredar menyebut Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono bakal menjadi kandidat calon panglima yang akan direkomendasikan Presiden Jokowi, disebutnya sebagai informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

Alasannya, DPR belum menerima surat presiden (surpres) berkaitan soal itu. Jadi dia meminta, semua pihak untuk bersabar dan berhenti mempergunjingkan soal siapa sosok yang akan menjadi panglima yang baru.

“Begini ya yang pertama keputusan bahwa pengganti panglima TNI itu KSAL pak Yudo, saya belum mendapatkan hitam di atas putih,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, surpres itu akan diserahkan ketika ketua DPR kembali dari Kamboja Senin (pekan) depan. Setelah itu dilanjutkan dengan menunjuk Komisi I untuk melakukan fit and proper test. Hasanuddin menegaskan, siapapun yang jadi panglima dipastikan sudah memenuhi kriteria.

“Tidak usah dipergunjingkan. Dan bagi saya pribadi siapapun panglima TNI, pasti memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, surpres mengenai usulan calon pengganti Panglima TNI akan diserahkan oleh pemerintah melalui Mensesneg Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Senin (28/11/2022) pekan depan.

Atau mundur dari rencana yang seharusnya diserahkan pada Rabu (23/11/2022). Alasannya, Puan masih berada di Kamboja menghadiri ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).

“Kesepakatan antara Ibu ketua DPR dengan Pak Mensesneg itu, akan disampaikan secara resmi pada 28 November, Senin besok,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button