Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) yang kini ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Terungkap ada dana pendidikan yang diakali untuk memenuhi kebutuhan logistik Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mulanya pada Juli 2024 Rohidin membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) pada September hingga Oktober mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu untuk kembali mendukung Rohidin.
“SF (Syafriandi selaku Kadis Kelautan dan Perikanan), menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM melalui EV (Evriansyah selaku Adc Gubernur)
dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” kata dia.
Tak hanya itu, untuk mengumpulkan dana Pilkada bagi Rohidin, Tejo Suroso (TS) selaku Kadis PUPR juga mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
“Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” ucapnya.
Selanjutnya, Saidirman (SD) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar.
“SD juga dimintaRM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang
adalah Rp1 Juta,” ucapnya.
Kemudian, pada Oktober 2024 Ferry Ernest Parera (FEP) selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra juga menyerahkan setoran donasi kepada RM.
“FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000,” tutur dia.