News

Telat Datang Sidang Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat Nyaris Diusir Hakim

Advokat Henry Yosodiningrat nyaris diusir hakim lantaran datang terlambat menghadiri sidang perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan terdakwa eks Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (19/10/2022). Hakim ketua Ahmad Suhel memprotes politikus PDIP itu lantaran menyelonong masuk ketika sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa digelar.

Majelis hakim sempat menghentikan sidang ketika penuntut umum membacakan surat dakwaan, dan mempertanyakan surat kuasa Henry Yosodiningrat, sebelum sidang dilanjutkan. “Sebentar penuntut umum, ini ada salah satu kuasa hukum terdakwa. Saya akan tanyakan terlebih dahulu surat kuasa saudara,” kata Ahmad, meminta jaksa menghentikan uraian surat dakwaan.

Henry yang nampak canggung lantas melirik dan berbicara dengan tim kuasa hukum untuk menyampaikan surat kuasa kepada majelis hakim. “Kita akan tunggu terlebih dahulu (tak dilanjutkan),” lanjut Ahmad, menunggu respons tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum langsung mencari surat kuasa, lalu majelis hakim mempertanyakan perihal waktu pendaftaran surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Brigjen Pol Hendra Kurniawan. “Saudara baru mendaftarkan atau bagaimana,” tanya hakim Ahmad.

“Sudah, sudah sejak beberapa hari yang lalu,” jawab Henry.

Selanjutnya, selang beberapa menit, tim kuasa hukum akhirnya membawa beberapa lembar kertas yang memuat surat kuasa Hendra dan memberikannya kepada majelis hakim. Hakim lantas melanjutkan sidang.

Majelis hakim sempat mengecek dokumen sebelum menggelar persidangan perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra. Dokumen yang diperiksa mencakup surat kuasa. Namun ketika sidang dimulai pagi tadi, Henry tak hadir. Ketika sidang berlangsung, Henry masuk ruang sidang dengan toga dan duduk bersama di kursi penasihat hukum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button