Teledor Akibatkan PSU Pilkada di 24 Wilayah, KPU-Bawaslu Diwanti-wanti Jangan Ulangi Kesalahan


Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar tidak mengulangi kesalahan yang sama saat pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah digelar.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana PSU harus berkomitmen untuk menjalankan pesta demokrasi dengan sebaik-baiknya, dengan menghindari keteledoran administratif yang pernah dianuliasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kesalahan administratif yang pernah terjadi dan dibatalkan oleh putusan MK, harus menjadi pelajaran berharga,” ucap Ujang Bey dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Ia menekankan, pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemilu, baik oleh KPU RI maupun KPUD di daerah. KPU dan Bawaslu, kata dia, harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak ada kesalahan serupa yang terjadi lagi.

Bawaslu, sambung dia, tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan kesalahan administratif selama tahapan pilkada berlangsung.

“KPU dan Bawaslu dapat bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing, tanpa adanya ego sektoral yang bisa mengganggu jalannya proses pilkada,” tegasnya.

Diimbau kepada masyarakat yang akan mengikuti PSU di 24 daerah agar menggunakan hak suaranya dengan bijaksana. “Kami berharap tingkat partisipasi pemilih dapat tinggi sehingga proses demokrasi ini dapat berjalan dengan sukses dan menghasilkan hasil yang sah, serta sesuai kehendak rakyat,” tuturnya.

Ujang Bey menyatakan keberhasilan PSU sangat bergantung pada kolaborasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan masyarakat. “Keberlanjutan demokrasi yang berkualitas hanya bisa tercapai, apabila seluruh pihak menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas,” tandasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, (24/2/2025).

Ada 14 daerah yang menggelar PSU seluruhnya pada 25 April 2025 yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara itu, PSU yang digelar pada 25 Mei 2025 yakni Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo. Sementara Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua digelar 23 Agustus 2025.

Sedangkan 10 daerah yang PSU hanya di sebagian TPS yakni Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Siak, Kabupaten Magetan. Dan Kabupaten Buru, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo serta Kabupaten Kepulauan Taliabu.