Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Perlu Gandeng PPATK


Akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand) Yoserwan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap terbuka, umumkan saja para tersangka dugaan korupsi Bank BJB.

Ia menambahkan, bila sudah memenuhi dua alat bukti yang diperoleh secara sah, lanjut dia, maka KPK tak ada alasan untuk menutupi identitas para tersangka.

“KPK harus mengumumkan tersangka-tersangkanya, sehingga publik dapat memantau perkembangan pengusutannya,” ucap Yoserwan kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (16/9/2024).

Terkait adanya aliran dana markup yang diduga mengalir ke anggota BPK Ahmadai Noor Supit, KPK tetap bisa mengusut hal ini. “KPK juga harus mengusutnya dengan menelusuri aliran dananya, bisa dengan melibatkan PPATK,” ujarnya.

Yoserwan mengingatkan, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenanga, harus mampu mengusut setiap dugaan tindak pidana krorupsi tanpa memandang status dan kedudukan seseorang, sesuai dengan asas persamaan di hadapan hukum.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB. Informasinya, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Penggelembungan mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.

Setidaknya, praktik ini dilakukan Bank BJB pada periode 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Duit haram ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat. Diduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.

Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yudi Renaldi. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta.

Terkait informasi ini,  Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. “Pada waktunya nanti akan diumumkan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (15/9/2024).