Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek tempat karaoke Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025) malam.
Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi.
Dari pantauan inilahjateng.com, penggerebekan yang dilakukan oleh Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga Jumat sekira pukul 00.19 WIB, dinihari.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, sejumlah pegawai karaoke dan sejumlah wanita pemandu karaoke digelandang ke Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan kami selama satu bulan, kami juga sudah punya rekamannya dan pada saat dilakukan kami temukan dugaan striptis yang dilakukan oleh beberapa orang,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari laporan yang diterima, tempat hiburan ini diduga menyediakan tari telanjang untuk para pelanggannya dengan tarif khusus.”Beberapa orang kami bawa ke kantor, dari managernya, papi, mami dan dan ada 16 orang LC (pemandu karaoke),” ujarnya.
Meski ada belasan digelandang ke kantornya, dirinya menyebut saat ini mereka masih sebagai saksi. Dirinya akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyedia pornografi ini untuk mengetahui berapa lama praktik dugaan striptis dan prostitusi tersebut sudah dilakukan.”Penetapan tersangka? nanti itu dari hasil pemeriksaan,” terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah menyegel tempat hiburan tersebut dan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.