News

Tempuh Tiga Jalur, KPU Berupaya Maksimal Meladeni Proses Hukum Partai Prima

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membeberkan langkah hukum yang tengah ditempuh terkait Partai Prima. Langkah ini dilakukan melalui tiga jalur hukum berbeda pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima atas KPU.

“Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dia menjelaskan, jalur hukum pertama yakni lewat upaya banding upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan gugatan Partai Prima.

“Kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi,” kata Hasyim.

Jalur hukum kedua, lanjut Hasyim, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pasalnya, kata Hasyim, gugatan Partai Prima yang diregistrasi PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK,” ujarnya.

Selanjutnya, jalur hukum ketiga, Hasyim mengungkapkan, pihaknya berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.

“Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus,” tuturnya.

Menurut Hasyim, ketiga proses hukum tersebut masih terus berjalan. KPU berusaha menempuh upaya hukum secara maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dilayangkan Partai Prima.

“KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU,” ujar Hasyim menegaskan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button