Temuan Masalah Laporan Keuangan Kemenko Perekonomian Harus Ditindaklanjuti


Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menekankan temuan beberapa masalah dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mesti ditindaklanjuti.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, permasalahan yang ada pada LK Kemenko Perekonomian antara lain terkait adanya belanja perjalanan dinas tak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Tauhid kepada Inilah.com di Jakarta, Senin (22/7/2024), mengatakan jika Kemenko Perekonomian memiliki masalah atas LK maka perlu melengkapi bukti-bukti belanja perjalanan dinas tersebut. Namun jika tidak ada bukti, Kementerian pimpinan Airlangga Hartarto ini hanya perlu menjalankan rekomendasi yang diberikan BPK. 

“Biasanya ada rekomendasi dari BPK, itu saja ditindaklanjuti. BPK kan ada rekomendasi-rekomendasi misalnya kepatuhan terhadap bukti administrasi dilengkapi, kalau memang tidak ada ya uang itu biasanya dikembalikan,” ujarnya. 

Menurut Tauhid temuan BPK tersebut merupakan hal yang lazim terjadi di kementerian atau lembaga negara.  “Hal biasa, tidak ada yang istimewa kalau temuan-temuan begitu,” kata Tauhid.

Sebelumnya, BPK menemukan beberapa masalah dalam LK Kemenko Perekonomian dan LK Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2023.

“Meskipun telah memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian), BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/7/2024).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, permasalahan yang ada pada LK Kemenko Perekonomian antara lain terkait adanya belanja perjalanan dinas tak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto agar memerintahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian untuk memberikan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas ketidakcermatannya. Dengan begitu, PPK harus menarik dan menyetorkan ke kas negara belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada pemeriksaan LK KPPU, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan piutang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) denda pelanggaran persaingan usaha belum sepenuhnya memadai.

BPK menyarankan Ketua KPPU memerintahkan Sekretaris Jenderal KPPU untuk menginstruksikan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Eksekusi lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penyelesaian atas Piutang Bukan Pajak yang berpotensi tak tertagih dan melakukan pengkinian data putusan inkracht.

Daniel mengharapkan Menko Perekonomian dan Ketua KPPU dapat terus mendorong jajaran mereka masing-masing agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK.

“Menko Perekonomian dan Ketua KPPU diharap dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang BPK berikan,” ujar dia.