News

Temui Mahfud, Komnas HAM Sebut Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Sistematik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, obstruction of justice atau upaya merintangi penyidikan terjadi sistematik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sangat yakin telah terjadi secara sistematik. Apa yang disebut sebagai obstruction of justice yang sedang ditangani penyidik dan Timsus (Tim Khusus) Polri,” kata Taufan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Taufan menjaskan, kasus Brigadir J juga sebuah extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Pembunuhan ini menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Menurut Taufan, para tersangka sudah terkunci seiring dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Timsus Polri.

Terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, melalui prinsip fair trial akan diberikan hukuman setimpal,” lanjut Taufan.

Diketahui, terkait obstruction of justice, Timsus Polri telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia pun berterima kasih kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Taufan menyebut, penyerahan laporan hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Isu-isu atau kasus-kasus HAM tertentu yang diselidiki Komnas HAM memang ada kewajiban dalam UU tersebut untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden RI. Dalam hal ini diwakili Bapak Menkopolhukam dan DPR RI,” kata jelas Taufan.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, laporan Komnas HAM maupun bukan projusticia atau ditujukan untuk hukum atau undang-undang.

“Ini laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyangkut di dalamnya adalah hasil laporan yang tidak projusticia. Sebab itu, kita sampaikan saja biar polisi yang mendalami,” imbuh Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button