Temukan 3 Potensi Maladministrasi, Ombudsman Perintahkan DJP Perbaiki Coretax


Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan terus memantau perkembangan aplikasi layanan pajak berbasis digital, Coretax yang dikeluhkan wajib pajak.  Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 hingga saat ini, masih ada kendalanya.

Hal ini, tak bisa dibiarkan karena akan merugikan wajib pajak. Apalagi, aplikasi Coretax ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika mencermati adanya potensi maladministrasi dalam penerapan Coretax jika tidak dikelola dengan baik. “Keluhan para pengguna platform ini, perlu segera ditindaklanjuti,” ujar Yeka di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Dirinya berharap, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku pengampu pembangunan sistem Coretax, segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.

Kemudian, dalam hal masyarakat menggunakan layanan Coretax dan mengadukan adanya kendala, Ombudsman meminta DJP dapat mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik.

Yeka mengungkapkan tiga potensi maladministrasi yang dapat terjadi, yakni tidak kompeten. Artinya, sistem tersebut tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur di mana terdapat bug pada sistem Coretax. Di mana, keluhan adanya bug itu cukup banyak disampaikan wajib pajak Ketika menggunakan Coretax.

Ia menjelaskan, bug dalam aplikasi merupakan gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.

Potensi ketiga, lanjut dia, yaitu adanya potensi tidak memberikan layanan di mana Coretax sebagai bentuk layanan tidak dapat diakses oleh pengguna. “Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut sampai saat ini tidak dapat memberikan layanan yang dijanjikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax yang dikembangkan oleh DJP. “Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dia melanjutkan, membangun sistem yang kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukan perkara mudah.

“Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi serta lebih andal dalam mencatat serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DJP dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama.

Skenario tersebut antara lain fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id, dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.