News

Tenggak Miras, Modal Pelaku Nekat Begal Anggota TNI

Polisi tak butuh waktu lama untuk menangkap delapan pelaku begal terhadap dua anggota TNI yang ramai diberitakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap, masing-masing pelaku berinisial MRH (20), MRM (19) RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), RM (19).

Merekalah yang nekat begal dua anggota TNI bernama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta di dekat pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dalam kasus ini ada 9 orang pelaku, dari 9 orang tersebut sebanyak 6 orang dewasa dan 3 lainnya di bawah umur,” kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022).

Dari pemeriksaan awal, para pelaku nekat begal dua anggota TNI lantaran dalam kondisi mabuk. Sebelum jalan mencari mangsa, para pelaku mengkonsumsi miras terlebih dahulu.

Beres minum, dengan mengendarai sepeda motor, para pelaku berputar-putar mencari mangsa.

“Saat melihat apabila ada korban yang lengah atau di daerah sepi dan bisa jadi target mereka akan hampiri. Mereka akan berpura-pura meminta rokok lalu melancarkan aksinya untuk merampas sepeda motor,” terang Zulpan.

Lanjut Zulpan, saat tersangka lain mendekati dengan modus meminta rokok, ada pula pelaku lain dari jauh yang melemparkan satu buah batu konblok ke arah korban.

“Tapi beruntung tidak mengenai korban dan mereka melakukan perlawanan dan para pelaku berupaya kabur. Dilakukanlah pengejaran dan berhasil mengejar satu motor dan ditangkap satu pelaku bernama Muhammad Rizky,” ungkapnya.

Namun sayang, aksi yang katanya baru dilakukan pertama kali ini, harus gagal lantaran salah sasaran. Dua orang korban yang jadi target, adalah anggota TNI.

Mengetahui akan dibegal, dua anggota TNI melawan. Mereka menendang motor pelaku hingga pelaku tersungkur di aspal. Satu orang tertinggal, sisanya kabur menghilang sebelum berhasil ditangkap tak sampai 24 jam setelahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button