Tenteng Buku dan Dokumen, Tom Lembong Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejagung

Jumat, 1 November 2024 – 11:31 WIB

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, mantan Mendag Tom Lembong (berompi merah muda) langsung ditahan Kejagung. (Foto: Tangkapan layar YouTube Kejagung)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tersangka korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Jumat (1/11/2024).

Tom tiba di lokasi pukul 09.58 WIB, menggunakan mobil tahanan. Dengan tangan terborgol dan rompi merah jambu, ia melangkah masuk ke dalam gedung.

Tak ada pernyataan apapun darinya, Tom bungkam sembari terus berjalan. Nampak ada buku dan sejumlah dokumen di tangannya.

Pemeriksaan Tom Lembong hari ini juga dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut perihal materi pemeriksaannya. “Aku udah cek, hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali,” kata Harli saat dikonfirmasi.

Advertisement

Diketahui, perkara rasuah ini sudah menjerat dua orang tersangka. Mereka adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024) malam menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.

Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk dijadikan gula kristal putih. Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong, tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Qohar mengatakan, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan swasta.

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, salah satunya adalah PT AP.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar. Atas kebijakan ini, negara ditaksir merugi sekitar Rp400 miliar.

“Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” kata Qohar.

Topik

BERITA TERKAIT