Bank Indonesia (BI) menetapkan dan mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang 2025, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas. Khususnya dalam perumusan dan penetapan bauran kebijakan.
“RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan,” kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Ramdan mengatakan, pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut, RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter. Biasanya, RDG Bulanan BI digelar selama dua hari berturut-turut.
Hari pertama, jelas Ramdan, RDG Bulanan BI membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan.
Sedangkan pada hari kedua, RDG Bulanan BI membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.
Berikut jadwal lengkap RDG Bulanan BI pada 2025:
1. Januari (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan): 14-15 Januari 2025
2. Februari: 18-19 Februari 2025
3. Maret: 18-19 Maret 2025
4. April (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan): 22-23 April 2025
5. Mei: 20-21 Mei 2025
6. Juni: 17-18 Juni 2025
7. Juli (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan): 15-16 Juli 2025
8. Agustus: 19-20 Agustus 2025
9. September: 16-17 September 2025
10. Oktober (RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan Tahunan): 21-22 Oktober 2025
11. November: 18-19 November 2025
12. Desember: 16-17 Desember 2025