News

Pernyataannya Dipotong Kuasa Hukum Mardani H Maming Soal Aliran Dana Rp89 Miliar, Pengacara Dwidjono Tak Terima

Senin, 27 Jun 2022 – 17:55 WIB

Pernyataan Dipotong Tim Hukum MHM, Pengacara Dwidjono Tak Terima

Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menjadi saksi di persidangan dugaan suap IUP Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).

Sahlan Alboneh, kuasa hukum Raden Dwidjono, terpidana kasus suap IUP Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyayangkan sikap kuasa Mardani H Maming yakni Ahmad Irawan yang memotong pernyataannya. Seolah-olah, Mardani H Maming tak terima aliran dana Rp89 miliar..

“Penasehat hukum Mardani H Maming tidak utuh dalam mengutip pernyataan kami. Apa yang dikutip hanya untuk menguntungkan kliennya saja. Padahal bukan begitu,” kata Sahlan dihubungi di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Ahmad Iriawan melalui keterangan tertulis menyebut nama Sahlan Alboneh untuk memperkuat argumentasi, mengapa tim hukum Mardani H Maming mempraperadilan KPK ke PN Jakarta Selatan. Di mana, KPK telah mengganjar Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu. Lembaga antirasuah menetapkan Mardani H Maming sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Menurut Ahmad Irawan, pada persidangan suap IUP yang menjerat Dwidjono di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tak ada fakta yang menyebut Mardani menerima aliran dana.

“Apalagi kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi (Direktur PT PCN Christian Soetio) di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” jelas Irawan melalui keterangannya Sabtu (25/6/2022).

Kalimat itulah yang disesalkan Sahlan Alboneh, karena pernyataannya yang lengkap terkait dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dan transfer Rp 89 miliar, tidak seperti itu.

“Padahal pernyataan kami yang lengkap adalah: pada perkara terbitnya Pengalihan IUP memang Bupati Mardani tidak menerima uang dari klien kami Dwidjono, tetapi Mardani diduga menerima langsung dari PT PCN kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Bupati Mardani,” kata Sahlan.

Menurut Sahlan, dugaan itu muncul dari kesaksian Christian Soetio selaku Direktur PT PCN (perusahaan yang diuntungkan karena menerima pengalihan IUP) yang membeberkan bukti-bukti transfer aliran dana saat memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Hal yang perlu dicatat, pengalihan IUP sesuai SK Bupati Mardani pada tahun 2011 jelas-jelas melanggar UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 yang tegas melarang pengalihan IUP.

“Terlalu sempit kalau hanya berasumsi bahwa KPK menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming hanya terkait uang yang diterima klien kami. Padahal apa yang disampaikan saksi Christian Soetio tentang aliran dana Rp 89 miliar ke perusahaan terafiliasi Mardani sudah menjadi fakta persidangan,” kata Sahlan.

Oleh sebab itu menurut Sahlan, kesaksian Christian Soetio tentang aliran dana Rp 89 miliar tersebut tentu bisa saja ditindaklanjuti oleh KPK dalam penyidikan.

“Apalagi kami dari tim penasehat hukum Pak Dwidjono jauh sebelumnya memang melaporkan ke KPK terkait perkara klien kami ini,” kata Sahlan.

Pada Kamis (7/4/2022), Lucky Omega Hasan, tim kuasa hukum Dwidjono melayangkan surat ke Dewan Pengawas KPK untuk meminta Dewan Pengawas memberi perhatian agar pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah mereka layangkan pada 16 Februari 2022.

Dewas KPK diharap memberikan atensi agar Ketua KPK Firli Bahuri serta pimpinan lainnya dapat melakukan supervisi dan mengusut dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melibatkan mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

“Surat kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke pimpinan KPK agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan, yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” kata Lucky kala itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button