Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut Panji Hartanto, mantan ajudannya adalah anak buah yang suka cari muka. Perilakunya ABS alias Asal Bapak Senang.
“Dalam konteks ini terdapat fenomena yang sama dan bahkan lebih ekstrem, di mana anak buah di Kementerian Pertanian yang saya pimpin, terlalu berlebihan dalam membangun hubungan serta kepercayaan seorang atasan, melampaui batas norma dan profesionalitas.” kata SYL, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Selanjutnya, dia menyebut Panji sering menjual namanya untuk ‘memalak’ sejumlah pejabat eselon Kementan. Untuk kepentingan pribadi.
“Keterangan para saksi seperti Kasdi (Sekjen), para Dirjen, Direktur dan seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa saya memerintahkan untuk melakukan pungutan, urunan,” kata SYL.
“Semuanya menyatakan mendengar dari saksi Panji yang merupakan ajudan saya, tanpa melakukan konfirmasi terhadap saya,” kata SYL membela diri.
Selain itu, SYL menilai Panji adalah sosok yang suka mencari muka dengan keluarganya. Tujuannya agar naik jabatan dan menikmati fasilitas di Kementan.
Menurut SYL, dakwaan atau tuntutan jaksa tidak sah dan meminta majelis hakim Tipikor membebaskannya dari jeratan hukum. Sebab, yang melakukan itu Panji bukan dirinya.
“Sehingga tidak dapat pula digunakan untuk menyatakan kesalahan saya. Apalagi senyatanya memang tidak pernah ada perintah dari saya kepada saksi Panji maupun kepada siapapun untuk melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan atau menyimpang,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL agar dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Serta, dituntut membayar uang pidana pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 juta.
Sedangkan anak buah SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp250 juta.
Pasalnya, Jaksa KPK meyakini SYL Cs melakukan pemerasan ke pejabat eselon Kementan sebesar Rp 44,7 miliar. Uang itu dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta.
Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK, Panji dan Eks Stafsus Mentan Imam Mujahidin merupakan orang kepercayaan SYL, turut mengumpulkan uang pemerasan pejabat eselon di Kementan.