News

Terbelit Masalah Tanah, Jenderal Andika Konsultasi dengan Yusril

Persoalan hukum yang paling banyak dihadapi TNI adalah masalah yang terkait dengan pertanahan. Dalam kaitan itu mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk membahas persoalan hukum di institusi TNI, termasuk soal tanah.

“Karena secara faktual, TNI menguasai tanah-tanah di berbagai daerah yang sebagian memang belum disertifikatkan baik atas nama TNI maupun Kementerian Pertahanan,” kata Andika dalam keterangan tertulis yang disebar Yusril di Jakarta, Sabtu (17/09/2022).

Mungkin anda suka

Dia menjelaskan, sebagian lagi lahan-lahan yang sekian lama berada dalam kekuasaan TNI, saat ini diklaim dan diakui masyarakat sebagai lahan mereka. Bahkan, tidak sedikit jumlah lahan-lahan tersebut saat ini dikuasai, baik oleh warga maupun perusahaan swasta, dan dijadikan pemukiman atau lahan kegiatan bisnis.

Sebaliknya, kata dia, dalam beberapa kasus, putusan pengadilan yang sudah sudah berkekuatan hukum tetap, mengalahkan TNI dalam sengketa tanah berhadapan dengan warga. Namun, eksekusi atas putusan tersebut dalam praktiknya tidak dapat dilaksanakan.

Yusril Ihza Mahendra yang juga pakar hukum tata negara itu menyarankan, alangkah baiknya jika TNI menginventarisasi lahan-lahan yang diakui milik TN dan menganalisa satu demi satu keabsahan kepemilikan lahan-lahan tersebut.

Dengan inventarisasi itu, dibuat pemetaan, mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Terhadap lahan bermasalah, dapat dilakukan berbagai upaya penyelesaian, baik melalui mediasi maupun menempuh langkah hukum, jika upaya-upaya penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil.

“TNI adalah bagian dari rakyat. Karena itu, penyelesaian masalah pertanahan dengan rakyat harus mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sebelum menempuh langkah hukum,” kata Yusril.

Terkait dengan saran itu, Andika sepakat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dengan masyarakat memerlukan pendekatan yang bijak dan manusiawi dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button