News

Terbit Rencana Bantah Miliki 7 Satwa Dilindungi

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin membantah memiliki tujuh satwa yang dilindungi. Dia menilai satwa-satwa yang diangkut dari rumah pribadinya merupakan titipan dan tidak mengetahui status dilindungi.

Terbit menyatakan hal itu usai diperiksa penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Sekalipun begitu, Terbit tidak mengungkapkan siapa sosok yang menitipkan itu.

“Saya enggak memelihara, ada yang menitipkan. Saya sudah sampaikan kepada penyidik. Saya tidak tahu satwa itu satwa yang dilindungi, sebagian ada yang legal dan ada yang ilegal,” kata Terbit.

Dia mengatakan, menerima titipan memelihara tujuh satwa dilindungi dari masyarakat biasa. Dia juga menegaskan tidak mengetahui status satwa-satwa itu dilindungi.

“Kalau saya tahu, saya akan menanyakan izin. Salah satunya Orangutan,” tambahnya.

Terbit selain dijerat perkara korupsi turut terlibat perkara lain termasuk kasus kerangkeng manusia dan kepemilikan satwa dilindungi. Satwa yang dilindungi tersebut yakni satu individu Orangutan Sumatera jantan, satu individu monyet hitam Sulawesi, satu ekor elang brontok, dua ekor jalak Bali, dan dua ekor burung Beo.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara telah menyita 7 satwa dilindungi yang dari rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Terbit diketahui pula menyandang status tersangka Polda Sumut atas perkara kepemilikan satwa dilindungi ini.

“Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya. Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum,” ujar Ali Fikri. [WIN]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button