News

Terbongkarnya Mafia Migor, LaNyalla: Bukti Rakusnya Oligarki Sawit

Penetapan 4 tersangka kasus mafia minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung, mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Dia bilang, patgulipat dalam penerbitan persetujuan izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan 3 petinggi industri sawit kakap, bukti kerakusan oligarki bisnis sawit.

“Ini yang saya katakan, bahwa Oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tutur LaNyalla, dikutip Rabu (20/4/2022).

Ditambahkan mantan Ketua Kadin Jawa timur ini, penentuan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% oleh pemerintah, sebenarnya untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng (CPO) di dalam negeri. Ujung-ujungnya, suplay and demand minyak goreng bisa terjaga. “Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri meningkat, membuat mereka menjadi rakus,” ungkap LaNyalla.

Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.

“Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” urainya.

Diungkap LaNyalla, padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Dari data BPDPKS, sejak 2005 hingga 2021, Wilmar Grup menerima Rp39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp18,67 triliun. Dan, Permata Hijau Grup menerima Rp8,2 triliun.

Dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, sebesar 80% digelontorkan kepada 10 perusahaan sawit kakap untuk subsidi program biodiesel.

“Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemprov penghasil sawit agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan terealiasi,” ungkap Senator asal Jawa Timur ini.

Celakanya, lanjut LaNyalla, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang diselenggarakan BPDPKS, penggunaannya ditentukan komite pengarah yang melibatkan empat perusahaan sawit besar. “BPDPKS hanya jadi kasir aja, ikut apa keputusan rapat-rapat itu. Jadi jangan heran kalau KPK pernah menyatakan, ada kelebihan subsidi biodiesel yang merugikan negara Rp4,2 triliun pada 2020,” tukasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button