News

Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Dipidana 12 Tahun Penjara

Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, dipidana 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Alex divonis terbukti korupsi dalam perkara pembelian gas bumi dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yoserizal, dalam persidangan yang digelar secara daring, Rabu (15/6/2022). “Mengadili terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Yoserizal.

Majelis hakim menyatakan Alex terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam perkara korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019. Dalam perkara tersebut hakim meyakini, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan kecukupan alat bukti terjadi penyimpangan tidak wajar sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli dari BPK US$ 30 juta.

Kerugian tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010—2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel senilai US$ 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. Dalam persidangan hakim menyebutkan ditemukan beberapa fakta hukum membuktikan keterlibatan terdakwa, yaitu Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

“Terdakwa memberikan persetujuan izin prinsip kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT. DKLN pada tanggal 16 Desember 2009 untuk membentuk PT. PDPDE Gas, tanpa adanya studi kelayakan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas Perusahaan Daerah Provinsi Sumsel,” kata hakim.

Alex disebut hakim menyetujui penentuan jumlah saham pada PDPDE Gas sebesar 15% untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85% untuk PT DKLN tanpa perhitungan dan analisis serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD. Alex dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

Sedangkan dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Alex juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor. “Pertimbangan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan usia terdakwa,” kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 20 tahun penjara. Selepas mendengarkan vonis tersebut, Alex menyatakan langsung banding.

“Bissmillahhirohmanirohim, tentu saja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button